Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi mengenai kelemahan yang signifikan atau kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan secara daring atau luring kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank.
Koreksi Anda