Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Teks Saat Ini
(1) Pihak Terafiliasi dilarang melakukan intervensi kepada Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan/atau Pejabat Eksekutif dalam proses pelaporan keuangan Bank.
(2) Tindakan intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan yang:
a. merugikan atau berpotensi merugikan Bank;
dan/atau
b. menyebabkan Bank tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
