Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Terafiliasi dilarang melakukan intervensi kepada Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan/atau Pejabat Eksekutif dalam proses pelaporan keuangan Bank. (2) Tindakan intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan yang: a. merugikan atau berpotensi merugikan Bank; dan/atau b. menyebabkan Bank tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pelaporan keuangan.
Koreksi Anda