Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Saham Pengendali harus mendukung proses pelaporan keuangan Bank yang berkualitas dan andal.
(2) Pemegang Saham Pengendali dilarang melakukan tindakan intervensi yang dapat menyebabkan kesalahan saji dalam Informasi Keuangan atau Laporan Keuangan Bank dan/atau kelemahan signifikan dalam proses pelaporan keuangan Bank.
Koreksi Anda
