Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi dan/atau Dewan Komisaris Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), dan/atau ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau b. denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per orang. (2) Direksi dan/atau Dewan Komisaris BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), dan/atau ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau b. denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per orang.
Koreksi Anda