Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris Bank Umum dan Dewan Komisaris BPR wajib melakukan pengawasan atas penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank. (2) Dewan Komisaris Bank Umum dan Dewan Komisaris BPR wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian. (3) Hasil pengawasan Dewan Komisaris Bank Umum dan Dewan Komisaris BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi: a. Bank Umum dituangkan dalam laporan pengawasan rencana bisnis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank; atau b. BPR dituangkan dalam laporan pengawasan dan pelaksanaan rencana bisnis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Koreksi Anda