Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi bertanggung jawab atas: a. penyusunan dan penyajian Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan; b. kesesuaian penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan; c. kelengkapan dan kebenaran isi Laporan Keuangan; dan d. penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank. (2) Direksi wajib menyampaikan laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib paling sedikit memuat: a. pernyataan Direksi mengenai tanggung jawab Direksi atas penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank; dan b. hasil penilaian Direksi terhadap efektivitas pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank.
Koreksi Anda