Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi Bank Umum, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Pengawas Syariah Bank Umum, dan Pejabat Eksekutif Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau b. denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per orang. (2) Direksi BPR, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah BPR, dan Pejabat Eksekutif BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau b. denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per orang.
Koreksi Anda