Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 5 ayat (1), Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(3) Dalam hal BPR telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 5 ayat (2), BPR dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
c. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(4) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) atau BPR telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 5 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 5 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Koreksi Anda
