Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum wajib membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank Umum. (2) Bagi BPR yang memiliki: a. modal inti kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk unit kerja khusus atau menunjuk Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan BPR; b. modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan BPR. (3) Unit kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirangkap oleh unit kerja yang menangani fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan, atau fungsi anti fraud. (4) Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dirangkap oleh Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan, atau fungsi anti fraud.
Koreksi Anda