Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, dan Pejabat Eksekutif dilarang melakukan tindakan yang dengan sengaja menyebabkan: a. Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank tidak mencerminkan kondisi Bank yang sebenarnya; b. manipulasi Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank; c. Laporan Keuangan Bank tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan; dan/atau d. Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda