Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan, serta transparansi Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan yang dihasilkan. (2) Penyusunan Informasi Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (3) Penyusunan Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Koreksi Anda