Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
2. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
3. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
4. Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, atau organ atau pihak yang setara bagi Bank dengan bentuk badan hukum selain perseroan terbatas.
5. Dewan Komisaris Bank Umum adalah organ Bank Umum yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank Umum yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
6. Dewan Komisaris BPR adalah dewan komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
7. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Bank Umum dan BPR yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.
8. Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau yang setara dengan saham Bank dan mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas Bank, termasuk pemegang saham pengendali terakhir.
9. Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
10. Pihak Terafiliasi adalah deposan inti Bank, pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank baik langsung maupun tidak langsung sesuai dengan prinsip pengendalian pada standar akuntansi keuangan, dan/atau pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank baik langsung maupun tidak langsung.
11. Informasi Keuangan adalah informasi berupa angka dan rasio keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
12. Laporan Keuangan adalah laporan mengenai posisi keuangan dan kinerja keuangan yang disusun oleh Bank, baik berupa laporan keuangan lengkap ataupun ringkas.
Koreksi Anda
