Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan: a. pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4); dan b. tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kepada masyarakat.
Koreksi Anda