Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan:
a. pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4); dan
b. tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kepada masyarakat.
Koreksi Anda
