Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara LAPMN wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna LAPMN yang dapat dilakukan secara elektronik atas hal: a. rencana perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur sistem yang memerlukan penyesuaian sistem Pengguna LAPMN, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum implementasi perubahan atau pengembangan sistem dilaksanakan; dan b. gangguan yang menyebabkan sistem LAPMN tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b sesegera mungkin setelah terjadinya gangguan sistem LAPMN.
Koreksi Anda