Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Teks Saat Ini
Penyelenggara LAPMN wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna LAPMN yang dapat dilakukan secara elektronik atas hal:
a. rencana perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur sistem yang memerlukan penyesuaian sistem Pengguna LAPMN, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum implementasi perubahan atau pengembangan sistem dilaksanakan; dan
b. gangguan yang menyebabkan sistem LAPMN tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b sesegera mungkin setelah terjadinya gangguan sistem LAPMN.
Koreksi Anda
