Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Teks Saat Ini
Penyelenggara LAPMN wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan hal:
a. rencana perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur sistem yang memerlukan penyesuaian sistem Pengguna LAPMN, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum implementasi perubahan atau pengembangan sistem dilaksanakan;
b. gangguan yang menyebabkan sistem LAPMN tidak dapat digunakan dan tindak lanjut penyelesaian yang sedang dan/atau telah dilakukan, yang dapat disampaikan secara elektronik paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak terjadinya gangguan sistem LAPMN; dan
c. penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna LAPMN, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna LAPMN.
Koreksi Anda
