Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan LAPMN, Penyelenggara LAPMN wajib memiliki perjanjian tertulis terkait penggunaan LAPMN. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. ruang lingkup kegiatan; b. hak dan kewajiban Penyelenggara LAPMN dan Pengguna LAPMN; c. pernyataan dan jaminan kebenaran dan keterkinian data dan informasi Calon Nasabah dan/atau Nasabah yang disampaikan Pengguna LAPMN ke dalam sistem LAPMN; dan d. penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda