Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Teks Saat Ini
(1) Data dan dokumen yang diadministrasikan oleh Penyelenggara LAPMN merupakan data dan dokumen yang dimiliki oleh Nasabah Pengguna LAPMN.
(2) Penyelenggara LAPMN dilarang mengungkapkan data Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN di luar pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan LAPMN kecuali sebelumnya telah memperoleh persetujuan tertulis dari Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN atau diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
