Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna LAPMN dilarang mengungkapkan data Calon Nasabah dan/atau Nasabah yang diperoleh melalui Penyelenggara LAPMN kepada Pihak lain kecuali sebelumnya telah memperoleh persetujuan tertulis dari Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN atau diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda