Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Teks Saat Ini
Pengguna LAPMN dilarang mengungkapkan data Calon Nasabah dan/atau Nasabah yang diperoleh melalui Penyelenggara LAPMN kepada Pihak lain kecuali sebelumnya telah memperoleh persetujuan tertulis dari Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN atau diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
