Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menggunakan LAPMN, Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) wajib: a. memastikan data dan/atau kelengkapan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah sesuai dengan standar format dan data yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN; b. melakukan konfirmasi kepada Calon Nasabah dan/atau Nasabah atas data dan/atau kelengkapan dokumen yang diperoleh dari Penyelenggara LAPMN untuk memastikan data dan/atau dokumen tersebut terkini dan valid; c. menyampaikan data dan/atau kelengkapan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah secara elektronik kepada Penyelenggara LAPMN; d. menyampaikan data dan/atau kelengkapan dokumen Nasabah secara elektronik yang telah dilakukan pengkinian kepada Penyelenggara LAPMN; e. mendokumentasikan data dan/atau kelengkapan dokumen CDD dan/atau EDD; f. mematuhi peraturan dan prosedur yang ditetapkan Penyelenggara LAPMN; g. menandatangani perjanjian penggunaan LAPMN dengan Penyelenggara LAPMN; h. memastikan keamanan dan keandalan sistem yang terkoneksi dengan sistem Penyelenggara LAPMN; i. melindungi dan memastikan keamanan data dan/atau kelengkapan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi; j. menjaga kerahasiaan dan keamanan batasan akses Pengguna LAPMN di sistem LAPMN; dan k. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaian Pengguna LAPMN dalam penggunaan LAPMN.
Koreksi Anda