Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai PPE, Manajer Investasi, Bank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g wajib menjadi Pengguna LAPMN.
Koreksi Anda