Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai PPE, Manajer Investasi, Bank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g wajib menjadi Pengguna LAPMN.
Koreksi Anda
