Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna LAPMN merupakan Pihak yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pihak yang berdasarkan perjanjian tertulis sebagai agen atau Pihak ketiga untuk membantu Pengguna LAPMN dalam melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD. (3) Pengguna LAPMN yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai PPE; b. Manajer Investasi; c. Bank Kustodian; d. Agen Penjual Efek Reksa Dana; e. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan; f. Bank RDN; g. Penyelenggara Layanan Urun Dana; dan h. Pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi Pengguna LAPMN.
Koreksi Anda