Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengakses data dan dokumen yang diadministrasikan oleh Penyelenggara LAPMN untuk kepentingan pengawasan.
Koreksi Anda
