Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan LAPMN dilakukan dengan ketentuan:
a. penyelenggaraan LAPMN bukan merupakan kegiatan CDD dan/atau EDD;
b. penyelenggaraan LAPMN dilakukan atas data statis dalam rangka identifikasi Calon Nasabah Pengguna LAPMN, tidak termasuk data penilaian profil risiko;
c. Penyelenggara LAPMN bukan merupakan Pihak yang bertanggung jawab atas proses CDD dan/atau EDD yang dilakukan oleh Pengguna LAPMN; dan
d. penyelenggaraan LAPMN dilakukan dengan persetujuan Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN atas data dan dokumen CDD dan/atau EDD untuk dapat digunakan oleh Penyelenggara LAPMN sesuai fungsi dan tugasnya.
Koreksi Anda
