Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Penyelenggara LAPMN meliputi: a. menerima data statis awal Calon Nasabah dan/atau Nasabah, penerimaan pengkinian data Nasabah, sentralisasi data, dan dokumen CDD dan/atau EDD yang disampaikan oleh Pengguna LAPMN secara elektronik; b. membagikan data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN; dan c. memberitahukan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana Nasabah tersebut terdaftar.
Koreksi Anda