Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara LAPMN ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyelenggara LAPMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Pihak lain.
(3) Ketentuan mengenai Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
