Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara LAPMN ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyelenggara LAPMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Pihak lain. (3) Ketentuan mengenai Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda