Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Teks Saat Ini
LAPMN diselenggarakan untuk mengadministrasikan data dan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan/atau EDD sehingga:
a. mendukung kegiatan pengawasan di pasar modal; dan
b. menyederhanakan proses pembukaan rekening Nasabah dan pengkinian data Nasabah di beberapa Pengguna LAPMN.
Koreksi Anda
