Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAPMN diselenggarakan untuk mengadministrasikan data dan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan/atau EDD sehingga: a. mendukung kegiatan pengawasan di pasar modal; dan b. menyederhanakan proses pembukaan rekening Nasabah dan pengkinian data Nasabah di beberapa Pengguna LAPMN.
Koreksi Anda