Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka menjadi batal apabila: a. tidak dilaksanakan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); b. tidak dilaksanakan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan penundaan pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; dan/atau c. tidak mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek atas pencatatan saham hasil Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Koreksi Anda