Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka dapat menunda pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), jika:
a. terdapat kondisi:
1. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
2. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau
3. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka;
b. Perusahaan Terbuka belum mendapatkan persetujuan Bursa Efek atas pencatatan saham hasil Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; dan/atau
c. Bursa Efek menunda pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda
