Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka dapat menunda pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), jika: a. terdapat kondisi: 1. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut; 2. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau 3. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; b. Perusahaan Terbuka belum mendapatkan persetujuan Bursa Efek atas pencatatan saham hasil Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; dan/atau c. Bursa Efek menunda pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda