Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan keterbukaan informasi sebelum melaksanakan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham yang telah disetujui RUPS dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi paling sedikit: a. RUPS yang menyetujui Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; b. rasio Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; c. nilai nominal saham yang lama dan nilai nominal saham yang baru. d. jumlah saham sebelum dan sesudah Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; e. jadwal terkait pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; f. tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; dan g. jadwal terkait pembelian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek, jika Perusahaan Terbuka melakukan Penggabungan Saham. (3) Pengumuman dan penyampaian keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 4 (empat) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Koreksi Anda