Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Penggabungan Saham terkait kebutuhan penambahan modal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) wajib dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, pelaksanaan Penggabungan Saham dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal distribusi hak memesan
efek terlebih dahulu; dan
b. untuk penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, pelaksanaan Penggabungan Saham dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 9 (sembilan) hari kerja dan paling lama 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan penambahan modal.
Koreksi Anda
