Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham wajib mengumumkan keterbukaan informasi tentang rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham pada hari yang sama dengan pengumuman RUPS untuk persetujuan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham. (2) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta dokumen pendukungnya wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman keterbukaan informasi.
Koreksi Anda