Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek yang melakukan Penggabungan Saham wajib menunjuk 1 (satu) pihak yang akan melakukan pembelian saham yang tidak memenuhi ketentuan
satuan perdagangan saham di Bursa Efek akibat Penggabungan Saham.
(2) Penawaran pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan:
a. 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Penggabungan Saham; dan
b. dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) hari bursa.
(3) Harga pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan mengenai harga pembelian saham yang jumlahnya kurang dari 1 (satu) satuan perdagangan saham sebagaimana diatur dalam peraturan Bursa Efek.
Koreksi Anda
