Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 tidak berlaku bagi Perusahaan Terbuka yang: a. merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu; dan/atau b. melakukan restrukturisasi dalam rangka perbaikan posisi keuangan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak berlaku bagi Perusahaan Terbuka yang merupakan emiten yang melakukan Penawaran Umum efek bersifat ekuitas berupa saham dengan menerapkan saham dengan hak suara multipel yang melakukan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu untuk mempertahankan kepemilikan hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara. (3) Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda