Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka dilarang melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham dalam jangka waktu:
a. 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka Penawaran Umum perdana saham; dan/atau
b. 12 (dua belas) bulan sejak:
1. tanggal efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu;
2. tanggal pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu yang terakhir, kecuali penambahan modal dalam rangka program kepemilikan saham Perusahaan Terbuka;
3. tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebelumnya; atau
4. tanggal efektifnya pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha, digunakan yang terkini.
(2) Jangka waktu larangan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tanggal pelaksanaan
RUPS dengan mata acara persetujuan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
(3) Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka Penawaran Umum perdana saham, jangka waktu larangan yang berlaku 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka Penawaran Umum perdana saham.
Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham, Perusahaan Terbuka dilarang melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain untuk tujuan perbaikan posisi keuangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain untuk tujuan perbaikan posisi keuangan yang dilakukan dalam rangka program kepemilikan saham Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda
