Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bursa Efek wajib menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan Bursa Efek atas Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Koreksi Anda