Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan persetujuan prinsip atas rencana Pemecahan Saham dan rencana Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Bursa Efek harus memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mempertimbangkan paling sedikit:
a. tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka;
b. harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka;
c. kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka;
d. rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham;
e. jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat; dan
f. pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka.
(2) Dalam hal diperlukan, selain mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa Efek dapat meminta:
a. laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai; dan/atau
b. pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan, sebelum memberikan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Koreksi Anda
