Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda