Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kewajiban Perusahaan Terbuka atas saham yang tidak memenuhi ketentuan satuan perdagangan saham di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 berlaku mutatis mutandis untuk Efek bersifat ekuitas selain saham yang tidak memenuhi ketentuan satuan perdagangan efek di Bursa Efek akibat penyesuaian karena Penggabungan Saham.
Koreksi Anda
