Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 24, Pasal 27, dan Pasal 29 wajib disajikan dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris. (2) Pengumuman dalam bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman dalam Bahasa INDONESIA. (3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi dalam Bahasa INDONESIA yang digunakan sebagai acuan.
Koreksi Anda