Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Pemberlakuan ketentuan pengumuman melalui situs web yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
