Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek wajib menyampaikan bukti pengumuman melalui surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Koreksi Anda
