Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 24, Pasal 27, dan Pasal 29 bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 24, Pasal 27, dan Pasal 29 bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional atau situs web yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 24, Pasal 27, dan Pasal 29 wajib tersedia di situs web Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda