Pasal 2
(1) Manajer Investasi KIK EBA wajib menyampaikan laporan bulanan KIK EBA sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi KIK EBA bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan bulanan KIK EBA.
(3) Laporan bulanan KIK EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. informasi umum terkait KIK EBA, meliputi:
1. pihak-pihak terkait pengelolaan aset;
2. aset awal; dan
3. aset terkait periode pelaporan;
b. informasi terkait tagihan, meliputi:
1. koleksi tagihan aktual; dan
2. informasi keterlambatan debitur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. informasi terkait distribusi/pembayaran; dan
d. informasi lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Bentuk dan susunan laporan bulanan KIK EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.