Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPRS menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis untuk posisi akhir bulan Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Agustus 2021 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. (2) BPR dan BPRS untuk pertama kali menyampaikan Rencana Bisnis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember 2021. (3) BPR dan BPRS untuk pertama kali menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.
Koreksi Anda