Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPRS yang menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), namun: a. dinilai tidak lengkap; dan/atau b. tidak dilampiri dokumen dan informasi sesuai dengan cakupan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau ketentuan pelaksanaan terkait lainnya, dikenai sanksi teguran tertulis. (2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPR dan BPRS tidak memperbaiki penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), BPR atau BPRS dikenai teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPR dan BPRS tidak memperbaiki penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), BPR atau BPRS dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar: a. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (4) BPR atau BPRS yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis.
Koreksi Anda