Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPRS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian Rencana Bisnis, penyesuaian Rencana Bisnis, atau Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), atau Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar: a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) BPR atau BPRS yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menyampaikan Rencana Bisnis, penyesuaian Rencana Bisnis, atau Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis.
Koreksi Anda