Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), penyampaian penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), penyampaian perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), dan penyampaian Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan otoritas jasa keuangan.
Koreksi Anda