Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah semester dimaksud berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pencapaian Rencana Bisnis berupa perbandingan antara rencana dan realisasi; b. penjelasan mengenai penyebab dan kendala terjadinya perbedaan antara rencana dan realisasi Rencana Bisnis; c. upaya tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki pencapaian realisasi Rencana Bisnis; d. hasil analisis atau identifikasi serta pendapat Dewan Komisaris atas pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis oleh Direksi; dan e. langkah pengawasan yang telah dan akan ditempuh Dewan Komisaris dalam proses pengawasan Rencana Bisnis. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama BPR dan BPRS. (5) Dalam hal tidak terdapat direktur utama dan komisaris utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), laporan ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS.
Koreksi Anda