Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Desember sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS untuk melakukan presentasi atau memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai Rencana Bisnis yang disampaikan oleh BPR dan BPRS.
Koreksi Anda