Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j paling sedikit memuat:
a. rencana pemindahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang;
b. rencana pembukaan dan/atau penutupan kantor cabang; dan
c. rencana perubahan status jaringan kantor.
Koreksi Anda
